LAPOR PAJAK DENGAN eSPT/eFILING

Mendekati tanggal 31 Maret, salah satu kewajiban Warga Negara Indonesia adalah lapor pajak. Untuk pegawai/karyawan biasa nya perusahaan telah membagikan Formulir 1721-A1 (yang isinya angka-angka itu looohh). Dari pada harus antri ke kantor pajak, harus ijin kantor segala (tapi lumayan nih ada alasan untuk keluar hihihi), bisa juga lapor online lewat web nya kantor pajak https://efiling.pajak.go.id . Usahakan buat sebelum akhir bulan, untuk menghindari banyaknya orang yang login mepet-mepet dateline dan web nya bakalan susah dibuka.

Yang harus disiapkan:
  1. Dapatkan EFIN dari kantor pajak, sekali urus tahun depan bisa langsung lapor online, ga asah datang lagi ke kantor pajak.
  2. Formulir 1721 - A1
  3. Daftar Aset/Harta yang dimiliki
  4. Daftar Hutang yang dimiliki (termasuk kartu kredit)
  5. Kartu Keluarga (Buat isi NIK anggota keluarga)
  6. Daftar Penghasilan di luar gaji (misalnya hadiah uang tunai, warisan, hasil sewa apartemen selama tahun yang dilaporkan)
  7. Zakat yang sudah dibayarkan melalui Badan Resmi Zakat (contoh: Dompet Dhuafa), bisa sebagai pengurang pajak
  8. Jumlah pajak yang sudah pernah dibayarkan sendiri
Langkah-langkah input eFilling:
  1. Login ke https://efiling.pajak.go.id login ID adalah nomor NPWP password adalah password yang didapat pas minta EFIN
  2. klik eFiling
  3. klik Buat SPT di sebelah kanan atas
  4. isi sesuai fakta dan pilih form dengan panduan, anda akan dipandu dengan pertanyaan dan bisa isi dengan lebih mudah.
  5. Jangan lupa submit
  6. Jika sudah selesai, anda akan menerima email Bukti Penerimaan Elektronik.

SELAMAT LAPOR PAJAK


Comments

Popular posts from this blog

DOA SESUDAH SHALAT

DOA & ZIKIR DALAM AL-QURAN

BELAJAR AL QURAN BERSAMA ANAK